User Tools

Site Tools


faq:2022:01:27:000118014_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada hibah dari orang tua tahun 2009 dan pada saat itu belum memiliki npwp, sekarang sudah ada npwp, dimasukan ke harta saja ?


Jawaban

jika hibahnya memenuhi ketentuan sebagai bukan objek pajak, karena sekarang sudah memiliki npwp, silakan bisa dimasukan ke daftar harta jika hartanya masih ada

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y G T E
B D᠎ K C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y Y᠎ U N
 
faq/2022/01/27/000118014_1234.txt · Last modified: (external edit)