faq:2022:01:27:000118014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada hibah dari orang tua tahun 2009 dan pada saat itu belum memiliki npwp, sekarang sudah ada npwp, dimasukan ke harta saja ?
Jawaban
jika hibahnya memenuhi ketentuan sebagai bukan objek pajak, karena sekarang sudah memiliki npwp, silakan bisa dimasukan ke daftar harta jika hartanya masih ada
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/27/000118014_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion