faq:2022:01:27:000117962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana kalau saya menjual barang kepada WPLN, tapi tidak di ekspor, barangnya di suruh masuk ke kaber, bagaimana FPnya?
Jawaban
Sesuaikan dengan petunjuk di per 24/2012, harusnya nama pembeli di FP nya, tapi nanti kalau terkendala di BC sebaiknya konsultasikan ke AR
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/27/000117962_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion