Tanya
(Twitter): https://twitter.com/dhelina_/status/1486240409873698816 Mas/mba atas pembelian kendaraan untuk kegiatan usaha ini. Faktur pajaknya tetep bisa dikreditkan kah?
Jawaban
Sepanjang tidak termasuk pengkreditan PM yg dikecualikan sesuai pasal 9 ayat (8) UU PPN maka seharusnya bisa dikreditkan. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Jika kendaraannya tidak termasuk sedan dan station wagon maka harusnya bisa dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat merupakan: -pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha (untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen). -pengeluaran yang berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion