User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000181633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila saya mengikuti PAS FINAL tahun 2020 apakah saya perlu melakukan pembetulan SPT tahun 2016-2020??


Jawaban

yg bisa diungkap dalam PAS final dijelaskan dalam Pasal 2 PER 23 2017 jika tidak termasuk dalam pasal 2 tsb, maka cukup pembetulan SPT Tahunan Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. (pasal 6 PER 23/2017).

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W Z V R
Y T M R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P H S Q
 
faq/2022/01/26/000181633_1234.txt · Last modified: (external edit)