faq:2022:01:26:000181632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya perusahaan trading batubara, kami kmrn ada mengunakan jasa transportasi untuk angkut batubara ke penjual. untuk by transportasi tersebut apakah ada pot pph nya yah? kami mengunakan kapal untuk membawa batubara ini. Mohon solusinya.
Jawaban
wp menggunakan jasa transportasi kapal, bukan sewa kapal. Pastikan apakah masuk ke jasa yg diatur di PMK 141/2015 atau tidak Kalo memang ada berarti dipotong PPh 23 atas jasa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000181632_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion