faq:2022:01:26:000181629_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kami ada rencana akan berbisnis :1. jasa Kurir, tp nanti software nya dari kami, jadi posisi kurir itu hanya mitra perusahaan kami/ freelance aja.. jd kami yg punya aplikasi kaya Gosend gitu pertanyaan saya : jika kami byr upah mitra kurir itu nanti teknis hitungan PPh 21 nya gmn ya pak? yang non pegawai nerima berkesinambungan tarif 2,5% x komisi? apa yg ada ptkp gt byr mingguan?
Jawaban
dijelaskan sesuai PER 16/2016
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000181629_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion