faq:2022:01:26:000141807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi kak, saya mau tanya, untuk pembetulan SPT masa PPN 1111,, Awalnya di SPT Normal sudah ada Lebih Bayar, karena adanya Nota Retur, maka dilakukanlah pembetulan. Pertanyaannya, mengapa pada saat pembetulan 1, nilai di bagian II.F nilai lebih bayar nya jadi kecil
Jawaban
digali dulu, posisi wp apakah sbg penjual atau pembeli? Untuk nilai lb yg menjadi lebih kecil setelah pembetulan baiknya cek dulu perhitungan di contoh lampiran per 29/2015 terkait petunjuk pengisian spt ppn. Pada lampiran tersebut ada contoh perhitungan dan perlakuan di sptnya gimana.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000141807_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion