faq:2022:01:26:000141802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Aturan yg menyatakan bahwa kalo tdk ada sppb maka boleh bikin fp 01 itu ada dimana ya?
Jawaban
Bisa mengacu ke saat kapan harus dibuatnya FP, dan merujuk ke PMK 18/2021, yaitu saat penyerahan atau saat pembayaran, tergantung mana yg terjadi lebih dulu. Jadi, jika saat pembuatan FP tsb tidak/belum ada SPPB, maka kembali ke PMK 65/2021, berarti atas transaksi tsb tidak bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut (FP 07), jadi tetap FP 01.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000141802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion