faq:2022:01:26:000122868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, jadi saya lagi buat SPT Pembetulan Desember, nah otomatis yg nilai Lebih Bayar yg di SPT normal Desember ikut ke SPT Pembetulannya, apakah nilai LB tadi diakui atau gimana ya bu ? karna nilai LB tersebut kan didapat dari masa November atau masa pajak sebelumnya
Jawaban
Dijelaskan sesuai per 16/2016, kompensasi normal akan mempengaruhi pembetulan, perhatikan kolom no 15,16,17
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000122868_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion