User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000122868_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya, jadi saya lagi buat SPT Pembetulan Desember, nah otomatis yg nilai Lebih Bayar yg di SPT normal Desember ikut ke SPT Pembetulannya, apakah nilai LB tadi diakui atau gimana ya bu ? karna nilai LB tersebut kan didapat dari masa November atau masa pajak sebelumnya


Jawaban

Dijelaskan sesuai per 16/2016, kompensasi normal akan mempengaruhi pembetulan, perhatikan kolom no 15,16,17

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U K L L
A E N Y Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ J C Q​ H
 
faq/2022/01/26/000122868_1234.txt · Last modified: (external edit)