User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000122862_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya transaksi usahanya penjualan bibit hasil peternakan, termasuk dalam kategori PPN dibebaskan, biasa nya selalu buka faktur pajak 08. khsuus di desember kemarin karena ngabisin stok jadi ada sebagian yang di jual eceran, bagaimana cara saya input di SPT nya ya? karena tdk memiliki identitas pembeli untuk yang eceran, jadi tidak bisa buka faktur pajak. kalau saya isi npwp dan nik 000 nanti jadi faktur pajak cacat mas/mba, ini menggunakan FP digunggung ya, kemudian nanti di efakturnya bagaiman


Jawaban

FP Digunggung boleh utk fasilitas 08, namun untuk penginputan di efaktur bisa juga konsultasi KPP karena aplikasi blm mengakomodir utk fp digunggung bila mendapat fasilitas sebagian

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ P R P W
Y W Y G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V​ Q A Y
 
faq/2022/01/26/000122862_1234.txt · Last modified: (external edit)