faq:2022:01:26:000122862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya transaksi usahanya penjualan bibit hasil peternakan, termasuk dalam kategori PPN dibebaskan, biasa nya selalu buka faktur pajak 08. khsuus di desember kemarin karena ngabisin stok jadi ada sebagian yang di jual eceran, bagaimana cara saya input di SPT nya ya? karena tdk memiliki identitas pembeli untuk yang eceran, jadi tidak bisa buka faktur pajak. kalau saya isi npwp dan nik 000 nanti jadi faktur pajak cacat mas/mba, ini menggunakan FP digunggung ya, kemudian nanti di efakturnya bagaiman
Jawaban
FP Digunggung boleh utk fasilitas 08, namun untuk penginputan di efaktur bisa juga konsultasi KPP karena aplikasi blm mengakomodir utk fp digunggung bila mendapat fasilitas sebagian
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000122862_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion