faq:2022:01:26:000119512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar yang berada di kepulauan batam. Kami ada rencana untuk beli kapal dari LN (tidak mempunyai BUT), kapal tersebut bukan baru tapi second. Terkait hal tersebut mohon advisenya aspek perpajakan apa saja yang akan timbul atas transaksi tersebut.
Jawaban
biasanya wp kawasan bebas ini non PKP ya, kalau ada impor barang dari LN kan jadi gini atas Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai (pasal 14 10 TAHUN 2012)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000119512_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion