faq:2022:01:26:000119502_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, saya ingin bertanya tentang time test BUT berdasarkan P3B Indonesia Italia Pasal 5h. Disana disebutkan bahwa time test BUT apabila “suatu masa atau masa-masa lebih dari tiga bulan di dalam masa dua belas bulan” Yang saya tanyakan adalah apabila pada kenyataan sebenarnya WP dari pewakilan perusahaan LN tersebut ada di Indonesia dalam 12 bulan hanya ada 2 bulan. Kemudian pulang ke Italia dan kembali lagi ke Indo setelah melewati masa 12 bulan. Apakah time test nya dihitung ulan
Jawaban
digali dulu trasaksinya ini apakah satu transaksi sama yg lamanya lebih dari 1 tahun namun lawan transaksi di LNnya ke indonya tidak tentu ? wp off saat digali
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000119502_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion