faq:2022:01:26:000119501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, mengenai pelaporan spt tahunan op, ketika input bukti potong, mau pilih jenis pemotongan, ada pilihan pph 21 dan ada dtp jg. kalau kami pegawai yg mendapatkan dtp ada pph gajinya, pada saat penginputan bukti potong, pilihnya pph 21 atau dtp ya mas/mba?
Jawaban
untuk pengisiannya tetap memilih pph 21 saja karena ini dalam bukti potong A1nya tercampur antara pph 21 yang dipotong dan DTP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000119501_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion