faq:2022:01:26:000119498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami mau menanyakan perihal pemasukan barang ke kawasan bebas batam pada aplikasi e-faktur 3.1 ada kolom pengisian no sppb dan itu sudah berlaku untuk kawasan penimbunan berikat, apakah untuk kawasan bebas juga sama ? siang bp Agus, apakah untuk kawasan bebas batam jg harus di isi no sppb pada kolom e faktur yang tersedia apabila tidak terisi tidak bisa proses upload e faktur ?
Jawaban
untuk kawasan bebas seharusnya bisa kalau dikosongkan saja bagian dokumennya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000119498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion