faq:2022:01:26:000117852_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min @kring_pajak mau tanya kalo perusahaan beli barang ke PKP lain. Terus dikenakan ongkos kirim, apakah ongkos kirim nya dikenakan pph 23 atau tidak?
Jawaban
Ndi bisa dijawab normatif, di PMK 141/2015 itu kan yang mendekati ada Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan Sepanjang masuk ke objek jasa yang di PMK 141/2015 dan yang melakukan badan, maka lakukan pemotongan PPh 23
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117852_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion