User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117852_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min @kring_pajak mau tanya kalo perusahaan beli barang ke PKP lain. Terus dikenakan ongkos kirim, apakah ongkos kirim nya dikenakan pph 23 atau tidak?


Jawaban

Ndi bisa dijawab normatif, di PMK 141/2015 itu kan yang mendekati ada Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan Sepanjang masuk ke objek jasa yang di PMK 141/2015 dan yang melakukan badan, maka lakukan pemotongan PPh 23

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C W X K H
Y Z E B​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C Q S M
 
faq/2022/01/26/000117852_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)