User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PPS kebijakan II dan harta masih atas nama orang lain, untuk input di nama WP ini, atas nama pemilik yang sebenarnya atau atas nama yang ada di sertifikat ya ? karena di penjelasan pengisian disebutkan op yang didaftarkan sebagai pemilik harta


Jawaban

Untuk di PPS baik di UU HPP sama di PMK 196/2021 nya ini tidak memuat atau tidak mengatakan terkait nominee kalau ketentuan nominee tidak ada di PPS ya. Misal Tn.A punya rumah, tpi dokumen kepemilikan (SHM) a.n Tn.B, paling ketika Tn.A ikut PPS, pengisian di bagian harta nya saja nanti kepemilikan nya diisi sesuai dokumen legalnya (SHM a.n Tn.B nantinya). tapi ini lebih baik dikonsultasikan dulu sama KPP karena memang tidak disebutkan di UU sama PMK nya sab dan belum tau nanti ada atura

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N A C L
C T Y W D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H V A K I
 
faq/2022/01/26/000117847_1234.txt · Last modified: (external edit)