Tanya
untuk PPS kebijakan II dan harta masih atas nama orang lain, untuk input di nama WP ini, atas nama pemilik yang sebenarnya atau atas nama yang ada di sertifikat ya ? karena di penjelasan pengisian disebutkan op yang didaftarkan sebagai pemilik harta
Jawaban
Untuk di PPS baik di UU HPP sama di PMK 196/2021 nya ini tidak memuat atau tidak mengatakan terkait nominee kalau ketentuan nominee tidak ada di PPS ya. Misal Tn.A punya rumah, tpi dokumen kepemilikan (SHM) a.n Tn.B, paling ketika Tn.A ikut PPS, pengisian di bagian harta nya saja nanti kepemilikan nya diisi sesuai dokumen legalnya (SHM a.n Tn.B nantinya). tapi ini lebih baik dikonsultasikan dulu sama KPP karena memang tidak disebutkan di UU sama PMK nya sab dan belum tau nanti ada atura
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion