faq:2022:01:26:000117840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, Biaya yang ditangguhkan pengakuannya itu kaya gimana ya? WP bertanya ttg penyesuaian koreksi fiskal, dalam formulir SPT 1771 - I bag. 5 huruf k ada tercantum Biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
Jawaban
Sesuai petunjuk pengisian ESPT tahunan badan PER-19/2014 Penyesuaian berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan biaya dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Lihat : * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing; * Surat Edaran Direktur Jenderal Pa
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117840_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion