User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117830_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan A menyerahkan ekspor BKP ke perusahaan B di LN, kemudian ada rincian biaya freight dan insurance (yg diberikan oleh perusahaan C dan ditagihkan ke perusaaah A, untuk invoicenya juga atas perusahaan A). Kemudian PT A berencana reimburse freight dan insurance tsb ke PT B. Apakah tetap dapat ditagihkan PPNnya ke PT B? cara penagihannya bagaimana ya? karena nilai PEB dan total invoice secara keseluruhan, berbeda


Jawaban

atas reimbursement tidak ada ppnnya selama tidak ada bkp/jkp yang menyertai,

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Q᠎ O Q W
I Y K A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V M F᠎ L
 
faq/2022/01/26/000117830_1234.txt · Last modified: (external edit)