faq:2022:01:26:000117828_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#87Q: Terkait SPPB. FP untuk DP yang belum dapat sppb kan 010. Untuk pelunasannya nanti seperti apa ya? buat 070 yang berdiri sendiri, atau 010 nya di ganti?
Jawaban
#87A By pm. Kalo saat dp belum ada sppb maka gabisa dapet fasilitas tidak dipungut sehingga kode fp 01. Jika nanti pelunasan sudah ada sppb, maka berhak dapet fasilitas, fp 07
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117828_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion