faq:2022:01:26:000117827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo ada kelebihan bayar SPTNP ini pengembaliannya ngajuin kemana ya? DJP atau BC? Kalo ke DJP apa pake mekanisme pmk-187
Jawaban
iya bisa pakai pmk-187/2015 apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor (pasal 2)
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117827_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion