User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117826_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q (twitter) mas/mba mau bertanya, kalau WP Badan peserta TA masih ada harta yang belum dilaporkan dan katanya sudah ada pembetulan untuk SPT Tahun 2018-2020, dan sudah disarankan untuk ikt PPS Kebijakan I, namun apakah tetap bisa meskipun sudah pembetulan spt? https://twitter.com/R_angri/status/1486244846759456769


Jawaban

#20A Diketentuan tidak diatur jika sudah pembetulan SPT 2018-2020 seperti kasus wp maka tidak bisa ikut PPS kebijakan 1. Silakan saja ikut kebijakan 1 sepanjang harta yang diperoleh adalah harta tahun 1985-2015. Terkait pembetulan SPT tahunan diaturnya untuk kebijakan 2 yaitu WP OP. Pasal 7 ayat 3 PMK-196/PMK.03/2021 Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Ta

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H S Q V
L W F​ W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C J B H E
 
faq/2022/01/26/000117826_1234.txt · Last modified: (external edit)