faq:2022:01:26:000117822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
boleh diperjelas gas bumi yang dimaksud di pasal 4A yang sebelumnya dikecualikan dari objek pajak itu seperti apa ya? saya liat di penjelasannya tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
Jawaban
gak dijelaskan lebih lanjut bisa minta penegasan aja, perlu diperhatikan untuk HPP nantinya objek ini akan terutang PPN. karena pasal 4A ayat 1 huruf a sudah dihapus dan berlaku mulai april 2022 ini. Untuk transaksi sekarang bisa minta penegasan ke KPP untuk diteruskan ke dit. terkait
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117822_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion