User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117784_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya perihal pemotongan pph 21 tenaga ahli. Untuk tenaga ahli apabila memberikan npwp, surat kawin, dan surat pernyataan bahwa hanya bekerja pada 1 pemberi kerja. Apakah tenaga ahli tersebut di potong pph 21 pembayaran pertama sekali apakah kita potong pph 21 tidak berkesinambungan?


Jawaban

yang pertama kali gak dapet itu kalau misal dia gak ngasih tau dokumen itu, dan ternyata pembayarannya lebih dari sekali maka yang kedua dst pakai yang berkesinambungan yang pertama tidak berkesinambungan. karena gaada dasar di yang pertama untuk memberlakukan yang berkesinambungan. karena kasus WP ini sudah ada bukti dan cocok dengan kasus per16 2016 maka dapat diberlakukan dari awal. paling tinggal masalah pembuktian saja terkait yang tidak menerima penghasilan lain dari manapun dengan KPP se

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E X Q V T
E F᠎ N Y A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Y N F B
 
faq/2022/01/26/000117784_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)