User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117726_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada kapal yang kita sewakan untuk pihak luar negeri. tapi sebenarnya kapal tersebut adlah kapal kami (WPDN) namun benderanya masih bendera luar, lalu kami ingin mengganti menjadi bendera indonesia. Apakah untuk pergantian bendera ini akan dikenakan pajak? Ketentuannya dimana ya? Apakah ini seharusnya tidak ada pajaknya ya mas/mba? Atau bagaimana ya?


Jawaban

kalau terkait dengan pergantian bendera ini perlu dilihat dulu apa implikasi perpajakannya karena secara eksplisit tidak ada penegasan mengenai hal tersebut, sarankan untuk minta penegasan ke KPP.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I B S M
M Q I Z T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D W X I A
 
faq/2022/01/26/000117726_1234.txt · Last modified: (external edit)