faq:2022:01:26:000117707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan mau bayar uang kompensasi beberapa karyawan kontrak yang habis masa kontraknya sesuai omnibus law (efektif 02 Nov) untuk pajak nya termasuk jenis pph apa ya ?
Jawaban
<WRAP> PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja Mba. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion