User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117698_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika konteksnya harta warisan berupa rumah, apabila ortu gk punya NPWP & gk pernah lapor SPT dgn kata lain harta tsb tdk pernah dilaporkan oleh ortu, apakah bisa dibuatkan akta waris dari notaris dan mengajukan SKB PPh final penjualan rumah?


Jawaban

menurut ketentuan pph terkait pengalihan tanah bangunan akibat waris ada syarat khususnya kalau mau dapat SKB yaitu salah satunya: SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015) kalau tidak memenuhi tidak dapat diterbitkan SKB

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K J Z Z
X Q F Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C G J D U
 
faq/2022/01/26/000117698_1234.txt · Last modified: (external edit)