faq:2022:01:26:000117693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q: (email) Saya ingin bertanya, apabila perusahaan di Indonesia bermaksud menyewa server di luar negeri dari perusahaan yang ada di Hongkong, pajak apa saja yang timbul dan harus dibayar/ dipotong di Indonesia? ( perusahaan di Hongkong memberikan form DGT ).
Jawaban
#21A: PPN setor sendiri atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (bisa jadi kredit pajak masukan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahan yg terutang PPN) Karena ada DGT, sepanjang perusahaan HK tsb tidak punya BUT di indonesia yg menjalankan kegiatan usaha sama/serupa, bisa dibuatkan bupot pph pasal 26 sesuai tarif/fasilitas di ketentuan P3B indonesia hongkong.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117693_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion