User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q : Berapa dividen minimal yang harus diinvestasikan agar tidak dikenakan PPh apabila perusahaan rugi namun penghasilan tertentu neto setelah pajaknya laba (perusahaan di luar negeri non bursa)? Jika dividen ini tidak dibagikan (deemed dividen), apakah bisa dikecualikan dari pph? jika bisa, apakah dengan diinvestasikan? berapa nilai deemed dividend minimal yang harus diinvestasikan agar dikecualikan dari pengenaan PPh


Jawaban

mulai pasal 18 PMK 18 tahun 2021 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B H H X
F S M​ V A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I I O X
 
faq/2022/01/26/000117689_1234.txt · Last modified: (external edit)