faq:2022:01:26:000117682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) mau tanya untuk materai teraan apa masih berlaku di 2022 & seterusnya? mohon dibantu mas mba ini masih berlaku kan ya
Jawaban
Masih Bisa , Mas Ihsan . Sesuai PMK 134/PMK.03/2021 Pasal 8 ayat 1, Pembayaran bea materai yg terutang pd dokumen dapat dilakukan dgn menggunakan materai dalam bentuk lain . Salah satu jenis materai dalam bentuk lain yakni materai teraan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion