faq:2022:01:26:000117678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal saya skplb dan mengajukan keberatanlalu kita cabut keberatannya merujuk pasal 11 pmk 9 tahun 2013 bisa tidak ya kita mengajukan keberatan lagi? kalau bisa ada di peraturan apa dan dipasal berapa?
Jawaban
tidak diatur ya apakah setelah mengajukan pencabutan keberatan, tidak dapat mengajukan keberatan lagi. namun, namun, di PP 74 disebutkan bahwa setelah mengajukan pencabutan, wp dianggap tidak mengajukan keberatan. dan pajak yang masih harus dibayar sesuai skp menjadi terutang kembali. jika masih dalam periode pengajuan keberatan, silahkan konfirmasi ke kpp apakah bisa mengajukan keberatan lagi atau tidak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117678_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion