faq:2022:01:26:000117664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen luar negeri dan dalam negeri non objek, jika sudah dipotong di luar negeri apakah bisa jadi kredit pajak pph pasal 24?
Jawaban
Bisa jika memenuhi pasal 3 ayat 1 pmk-192/2018
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117664_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion