faq:2022:01:26:000117656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
persewaan tanah dan atau bangunan untuk selama tahun 2021, dilaporkan di masa Januari 2021 saja?
Jawaban
Mengikuti ketentuan saat terutangnya PPh. yaitu Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion