User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117647_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP 2015 kerja di LN , 2020 kembali ke indonesia dan jadi karyawan , kewajiban perpajakan apa saja ? kok di DJP Online kewajiban perpajakan pph 29 bukan pph 21


Jawaban

- Bisa masuk DJP Online ? berarti NPWP msh terdaftar tp NE juga bisa login DJP Online . Apakah NPWP nya masih aktif / NE ? Jika NE , diarahkan untuk pengaktifan kembali WP NE jika memang sudah tidak memenuhi kriteria WP NE . - Jika WP sudah memenuhi kriteria SPDN , maka pemberi kerja akan melakukan pemotongan PPh 21 bukan PPh 26 . Kriteria SPDN bisa dilihat di PMK 18/2021 pasal 2 ayat 1 - di DJP Online - Profil - Kewajiban Perpajakan kemungkinan yg dimaksud WP ini ? jika WP sbg karyawan tidak

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X B R I
D V R L M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S E S​ R
 
faq/2022/01/26/000117647_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1