faq:2022:01:26:000117647_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP 2015 kerja di LN , 2020 kembali ke indonesia dan jadi karyawan , kewajiban perpajakan apa saja ? kok di DJP Online kewajiban perpajakan pph 29 bukan pph 21
Jawaban
- Bisa masuk DJP Online ? berarti NPWP msh terdaftar tp NE juga bisa login DJP Online . Apakah NPWP nya masih aktif / NE ? Jika NE , diarahkan untuk pengaktifan kembali WP NE jika memang sudah tidak memenuhi kriteria WP NE . - Jika WP sudah memenuhi kriteria SPDN , maka pemberi kerja akan melakukan pemotongan PPh 21 bukan PPh 26 . Kriteria SPDN bisa dilihat di PMK 18/2021 pasal 2 ayat 1 - di DJP Online - Profil - Kewajiban Perpajakan kemungkinan yg dimaksud WP ini ? jika WP sbg karyawan tidak
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117647_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion