User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117640_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, mau konfirmasi. Di masa maret-november 2021, WP belum tau cara sinkronisasi cap di efaktur, dan saat membuat faktur WP mengisi di kolom referensi secara manual “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 103/PMK.010/2021” (atas arahan dari KPP). Lalu di Desember 2021, WP menggunakan cap (dengan cara sinkronisasi cap) dari EFaktur, jadi sudah tidak input manual di referensi. Atas faktur yg Maret-November sebaiknya pembetulan atau tidak masalah ya, karena sudah sesuai arahan KPP?


Jawaban

dikembalikan ke KPP aja mba kalau ini, kalau WP mau buat FP Pengganti juga tidak masalah sepanjang SPTnya masih bisa dibetulkan

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A O P L
A S O R᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T B L B
 
faq/2022/01/26/000117640_1234.txt · Last modified: (external edit)