faq:2022:01:26:000117638_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba jika IP menyelenggarakan kegiatan kmd mau potong pajak utk peserta kegiatan tapi gatau nik/npwp nya, mekanisme pemotongannya gmn?
Jawaban
Mekanisme pemotongan PPh 21 oleh IP atas imbalan yg dibayaran kepada selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, tetap mengikuti PER 16/PJ/2016. Sehingga, jika OP yg dipotong tidak memiliki NPWP, maka berlaku tarif pemotongan 20% lebih tinggi. Jika pihak yg dipotong tidak memiliki NPWP, maka wajib berikan data NIK.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117638_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion