faq:2022:01:26:000117637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, maksud di pasal 8 ayat 1, PMK 6/2021 itu kalau distributor beli voucher ke merchant tidak dikenai PPN, kemudian ketika distributor jual ke end customer juga tidak dikenakan PPN ya?
Jawaban
secara normatif kita kembalikan ke definisi yang ada di pasal 1, soalnya takutnya WP pake istilah2 lain. Penyelenggara Voucer adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117637_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion