faq:2022:01:26:000117632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika JHT semua ditanggung oleh Perusahaan apakah boleh di jadikan komponen pengurang di perhitungan PPH 21 Karyawan? izin tanya mas/mba jika JHT ditanggung perusahaan bukankah tidak menambah penghasilan bruto karyawan?
Jawaban
<WRAP> Betul , Mba Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja tidak menambah penghasilan bruto karyawan ( Sesuai Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ/2016) Lengkapnya bisa dicek di resume ini : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion