faq:2022:01:26:000117620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, https://twitter.com/DikeyMas/status/1485971076647890946 jika Tn. A ada salah bayar yang seharusnya atas NPWP Ny. B dan mau melakukan PBK ke Ny. B dari SSP Tn. A, dokumen selain surat permohonan PBK Tn. A, surat pernyataan Tn. A, apakah harus ada surat pernyataan dari Ny. B juga? Terima kasih.
Jawaban
<WRAP> urat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan. Seharusnya hanya surat penyataan dari Tn A. Jangan lupa melampirkan SSP juga. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion