Tanya
email: izin bertanya mas mbak, Terhadap pajak atas dividen yang diperoleh Pemegang Saham perusahaan, dimana diputuskan untuk tidak menginvestasikannya, melainkan langsung diberikan kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima dividen, atas dasar pembayaran hutang atau hibah. (adapun antara pihak pemberi maupun penerima dividen tidak memiliki hubungan darah garis lurus, afiliasi, ataupun hubungan kerja), maka: 1. Apabila pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima dividen ingin melaporkan S
Jawaban
1. menjadi objek pajak apabila ada bunga atas transaksi utang piutangnnya. 2. Sepanjang penyerahan hibah bukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang be
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion