faq:2022:01:26:000117613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23 twitter: Mas mba mau tanya, karyawan tetap ini juga dpt pemotongan pph pasal 24 dan sudah mendapatkan bukti potong. Berarti ini bisa langsung dikreditkan di spt tahunannya atau gmn? https://twitter.com/carpiinngg/status/1486140626454593540
Jawaban
bisa jadi kredit pajak, untuk besaran pph pasal 24 yg bisa dikreditkan lihat contoh perhitungannya di Lampiran PMK-198/2018 Bagian B.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117613_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion