faq:2022:01:26:000117612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan mengenai tariff PPh 21 pesangon, untuk tarif pesangon PPh 21: Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%Untuk sekarang Dikarenakan adanya UU HPP, apakah tarif pesangon berubah atau tetap sama?
Jawaban
UU HPP tidak mengatur perubahan aturan tentang pesangon. sepanjang PP 68/2009 belum diganti/dicabut, artinya peraturan tersebut masih berlaku dan masih menjadi dasar terkait pengenaan pph 21 final atas uang pesangon dan uang manfaat pensiun.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117612_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion