User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau menanyakan mengenai tariff PPh 21 pesangon, untuk tarif pesangon PPh 21: Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%Untuk sekarang Dikarenakan adanya UU HPP, apakah tarif pesangon berubah atau tetap sama?


Jawaban

UU HPP tidak mengatur perubahan aturan tentang pesangon. sepanjang PP 68/2009 belum diganti/dicabut, artinya peraturan tersebut masih berlaku dan masih menjadi dasar terkait pengenaan pph 21 final atas uang pesangon dan uang manfaat pensiun.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A C T᠎ M
G O​ F X N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X V W​ E B
 
faq/2022/01/26/000117612_1234.txt · Last modified: (external edit)