User Tools

Site Tools


faq:2022:01:26:000117592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan untuk kreditin pph 23 beda tahun dimana?


Jawaban

Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H E B O
H M E I O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A F V M
 
faq/2022/01/26/000117592_1234.txt · Last modified: (external edit)