faq:2022:01:26:000117588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mcd Indonesia menggunakan jasa penyedia jasa di Indonesia (PT.A), PT A menggunakan jasa dari pihak ketiga di luar negeri. tagihan dari luar negeri disampaikan kepada PT A. Apakah PT A wajib menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dan memotong PPh Pasal 26
Jawaban
iya wajib setor PPN JLN dan memotong PPh Pasal 26
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117588_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion