Tanya
#1Q: email WP awalnya adalah karyawan yang pensiun dini di tahun 2018, kemudian NPWP di non efektifkan pada tahun 2020. kemudian WP usaha berjualan baju, karna usahanya tidak berjalan lancar maka di tahun 2021 WP menjual aset tanahnya dan saat jual tanah itulah NPWP NE kembali aktif. Untuk pelaporan SPT Tahun 2021 nya bagaimana ya mas/mba apakah wp menggunakan form 1770 dan bisa memanfaatkan tarif PP23? dokumen apa yg harus dilampirkan/disiapkan? jika semacam laporan keuangan tidak ada karena us
Jawaban
Karena sekarang npwp nya aktif, silakan arahkan untuk lapor spt tahunan tahun pajak 2018-2021. Karena di 2018 ada usaha yg atas penghasilannya mungkin belum disetor dan dilapor (iya bisa pakai pp23). Iya bisa menggunakan form 1770. Kalau Di spt 2021 dia mengakui penghasilan final pengalihan tanah, ada penambahan harta baru karena penjualan tanah tadi (bisa uang, tabungan dsb sesuai kondisi sebenarnya). jika total penghasilan di 2021 (final dan non final) tidak melebihi 60 jt bisa pakai 1770SS
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion