faq:2022:01:26:000117551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba kalau wp tanya gini: Selamat siang, ingin bertanya kalau kompensasi yg di maksud uu hpp itu bagaimana ya ? Perpanjakannya seperti apa ? Ada di pasal yang mana yang mengatur tentang kompensasi tersebut ? Di uu hpp gak ada perubahan terkait kompen ini kan ya? Yg diatur cmn yg dipasal 6 (2) kan ya?
Jawaban
ini masih belum jelas ya, kompensasi yang dimaksud wp, kompensasi terkait hal apa. Kalau bisa digali, silakan digali aja maksud wp kompensasi terkait hal apa. Kalau yang dimaksud terkait kompensasi kerugian dalam SPT tahunan, maka bener dari UU PPh sampe UU HPP masih mengacu ke pasal 6 ayat 2 nya, cara dan jangka waktunya masih sama 5 tahun, gak ada perubahan ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117551_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion