faq:2022:01:26:000117542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q wp tanya terkait kredit pajak yang DTP karena insentif covid apakah dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada perhitungan angsuran PPh Pasal 25? Terimakasih
Jawaban
#6A: tetap bisa mbaa, sifatnya sama seperti PPh biasa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/26/000117542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion