faq:2022:01:25:000184885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 25 apakah bisa di pbk?
Jawaban
pbk dapat dilakukan sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. perihal apakah sudah dianggap diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT atau belu, silakan konfirmasi ke KPP
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000184885_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion