faq:2022:01:25:000181628_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya dapat warisan dari orang tua dengan nilai 2m, ibu saya tidak punya npwp, apakah ada pajaknya untuk warisan jika case nya seperti kasus saya?
Jawaban
sesuai UU HPP Klaster PPh pasal 4 ayat 3, yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya adalah warisan. Pasal 16 PMK 147/PMK.03/2017: Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha orang pribadi yang meninggalkan warisan.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000181628_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion