User Tools

Site Tools


faq:2022:01:25:000181628_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya dapat warisan dari orang tua dengan nilai 2m, ibu saya tidak punya npwp, apakah ada pajaknya untuk warisan jika case nya seperti kasus saya?


Jawaban

sesuai UU HPP Klaster PPh pasal 4 ayat 3, yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya adalah warisan. Pasal 16 PMK 147/PMK.03/2017: Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha orang pribadi yang meninggalkan warisan.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B U I A
I M W P B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y F F Q L
 
faq/2022/01/25/000181628_1234.txt · Last modified: (external edit)