faq:2022:01:25:000147419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hi kak mau tanya, rumus pph 21 metode gross up thn 2022 ini berubah ngga ya, krn PKP thn ini kan berubah, mohon penjelasannya. Itu gimana ya Mas/Mbak? Apakah bisa kalau langsung diarahkan untuk input diaplikasi e-SPT untuk perhitungan gross up nya?
Jawaban
Tidak ada perubahan PTKP ndra, mungkin maksudnya perubahan tarif kali ya. Kalau untuk penghitungan gross up sebenarnya kita tidak mengatur, jadi kembalikan kepada wajib pajak penghitungannya. Di aplikasi eSPT memang diakomodir, nanti coba disesuaikan dulu tarifnya di bagian referensi. Sepanjang hasil nilai tunjangan PPh (yg di gross up) itu sama dengan nilai PPh pasal 21 yang telah dipotong/ dilunasi berarti udah benar.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000147419_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion