faq:2022:01:25:000144233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP gagal upload FP pelunasan dg keterangan ETAX API 10027: SPPB sudah pernah digunakan. Di FP yang uang muka memang sudah pernah menggunakan SPPB tersebut dan tidak mencentang uang muka
Jawaban
Kalau kayak gitu SPPB nya emang ga bisa digunakan lagi. Harusnya kalau mau pakai 1 SPPB untuk pembuatan lebih dari 1 Faktur Pajak, menggunakan mekanisme uang muka pelunasan biar bisa diinput SPPB nya frid. Coba konfirmasi KPP aja ya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000144233_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion